Bantuan sosial atau bansos ini tetap akan diberikan kepada masyarakat sebagai stimulus ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Melalui kemensos.go.id dijelaakan bansos PKH hanya diperuntukan bagi warga miskin yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: WOW, 6 Bansos Ini Akan Diteruskan pada 2022, Baca Sampai Selesai Anda Masuk yang Mana
Setiap penerima bansos besarannya berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu dan paling besar Rp3 juta per tahun.
Beberapa bantuan serupa sebelumnya telah diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi, tunai, pelatihan dan pemberian langsung bahan pokok.
Untuk mengetahui sebagai penerima bansos, ini caranya:
- Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode pada kolom
- Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon reload untuk mendapatkan kode baru
- Tekan tombol “cari” data
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Bansos Baru, Cair Rp 1,8 Juta Akhir Bulan Ini
Kemudian syarat dan ketentuan penerima bansos yaitu:
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan
- Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan
- Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan
- Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per empat bulan
- Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan
- Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan
- Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan
Semua data di update melalui Instagram @kemensosri. Disiarkan juga bahwa penyaluran bantuan PKH kini telah memasuki tahap 4 yang disalurkan pada bulan November hingga Desember 2021.