Baca Juga: Ketemu Raisa Massa Aksi 212 Bubarkan Diri, Panitia di Patung Kuda Terancam Pidana
Pemerintah juga memperketat aturan perjalanan internasional, khususnya kedatangan dari Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Pemerintah mewajibkan bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari negara itu dilarang masuk ke Indonesia, sementara bagi WNI akan dikarantina selama 14 hari.
"Detail pengaturan ini tertuang dalam SE Satgas COVID-19 No. 23/2021," ujarnya.
Menkominfo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak panik menanggapi kehadiran varian baru ini.
Menurutnya, informasi tentang varian baru ini masih terus berkembang dan pemerintah masih akan terus mengevaluasi kebijakan dalam dua minggu ke depan dengan mengedepankan data saintifik.
"Saya juga mengajak masyarakat tetap disiplin 3M sebagai cara paling mudah namun efektif
mencegah penularan virus," ujar Johnny.***