Partisipasi Masyarakat, Kunci Keberhasilan PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 07:56 WIB
Wakil Walikota Padang Hendri Septa (foto-Dok)
Wakil Walikota Padang Hendri Septa (foto-Dok) /

“Di Provinsi Lampung kita telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19, agar masyarakat aman dan tetap produktif,” katanya.

Baca Juga: Fitur Cari Lokasi Layanan Vaksinasi di COVID19.go.id Kini Jangkau Wilayah di Jawa-Bali

Berdasarkan Perda tersebut, polisi pamong praja, forkopimda, Polda, dan pemangku kepentingan lain bisa bersama-sama melakukan upaya sosiasilasi dan penegakan hukum di
lapangan di masa PPKM Darurat.

Upaya yang dilakukan pemerintah ini didukung penuh oleh ahli kesehatan. dr. Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). dr. Adib menerangkan bahwa ini adalah situasi sulit bagi masyarakat saat ini sehingga perlu dipahami dengan sangat mendalam.

“Kita memahami kondisi saat ini memang menjadi problem psikologi di masyarakat sehingga tidak gampang juga untuk mengedukasi masyarakat. Kita perlu memberikan pemahaman bahwa penyelesaian pandemi ini tidak hanya dari aspek kepentingan pemerintah atau aspek
kepentingan tenaga medis saja, tapi juga untuk kepentingan masyarakat juga,” terang dr. Adib.

Baca Juga: Bahu Membahu Donor Plasma Konvalesen Untuk Pasien COVID-19

dr. Adib mendorong agar terciptanya peningkatan partisipasi masyarakat sehingga seluruh
elemen masyarakat mendapatkan pemahaman yang sama guna mendukung upaya yang sudah dilakukan pemerintah.

“Garda terdepan bukan dokter bukan perawat tapi garda terdepan adalah masyarakat,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah