PN Jaktim Tegaskan Sidang Lanjutan Eksepsi Rizieq Shihab Secara Online Meski Sempat ada Penolakan

- 23 Maret 2021, 00:07 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/ANTARA

Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. kemudian perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah