Penahanan terhadap Habib Rizieq dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 untuk menjalani panggilan polisi. ***
Penahanan terhadap Habib Rizieq dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 untuk menjalani panggilan polisi. ***
Editor: Hanif Maulana
Sumber: ANTARA