Ketua DPRD DKI: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E di KPK Kuatkan Langkah Interpelasi

8 November 2021, 14:15 WIB
Ketua DPRD DKI JakartaPrasetyo Edi Marsudi mendukung langkah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Formula E DKI Jakarta. Penyelidikan itu juga menguatkan langkah DPRD DKI Jakarta menggelar interpelasi /Instagram @prasetyoedimarsudi/

PORTAL MAJALENGKA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi Formula E.

Menurut ketua DPRD DKI, ditelisiknya dugaan korupsi rencana penyelenggaraan Formula E oleh KPK pasti memiliki bukti permulaan yang cukup. Sehingga proses penyelidikan bisa dimulai.

“Sebagai ketua DPRD DKI Jakarta saya mendukung langkah KPK melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta,” katanya dikutip dari akun instagramnya, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: Interpelasi Digantung 7 Fraksi, PSI Pastikan Hadang Anggaran Formula-E di Pembahasan APBD DKI

Sebagai lembaga penegak hukum khusus korupsi, KPK, kata dia, pasti memiliki bukti permulaan yang cukup.

Sehingga laporan dugaan korupsi itu bisa ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyelidikan awal. Dengan begitu, rencana penyelenggaraan Formula E bebas dari praktik korupsi.

“Selanjutnya, kita ikuti saja prosesnya apakah akan naik ke proses penyidikan atau seperti apa nantinya,” katanya.

Dia menegaskan, pemerintah provinsi DKI Jakarta memang harus mempertanggungjawabkan seluruh uang yang digunakan. Termasuk anggaran untuk penyelenggaraan balapan mobil listrik itu.

Baca Juga: Peringati 'World Bike Day' Anies Baswedan Bersepeda dari Bundaran Senayan hingga Balkot DKI Jakarta

“Dalam hal ini, serupiahpun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia menegaskan, langkah KPK menelisik dugaan korupsi itu sejalan dengan kepentingan anggota DPRD DKI yang menggulirkan hak interpelasi kepada Anies.

Bedanya, KPK menelisik dugaan korupsi sementara anggota DPRD DKI mengawasi kerja Pemprov DKI Jakarta.

“Langkah KPK tersebut sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD pengusul hak interpelasi. Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen, KPK Panggil Anies Baswedan?

Dia menegaskan, dengan bergulirnya penyelidikan di KPK seolah mengonfirmasi langkah interpelasi yang diusung anggota fraksi PDIP dan PSI.

Dia mengatakan, interpelasi itu murni untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

“Dengan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E ini menguatkan bahwa niat kami di DPRD DKI menggulirkan hak interpelasi sungguh-sungguh untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan politik,” ungkapnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler