Catat! Ini Syarat-syarat yang Harus Disiapkan Pekerja untuk Mendaftar Program BSU

1 Oktober 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja. /Foto: Instagram/@kemnaker/

PORTAL MAJALENGKA- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menambah kuota untuk 1,7 juta calon penerima program bantuan subsidi upah (BSU).

Tambahan 1,7 juta calon penerima BSU itu diperuntukan untuk para pekerja di seluruh Indonesia.

Dengan penambahan 1,7 juta calon penerima BSU itu merupakan keputusan Kemnaker karena mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran bantuan untuk para pekerja.

Baca Juga: Segera Daftar, Kemnaker Tambah Kuota 1,7 Juta untuk Calon Penerima BSU

“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip Portal Majalengka dari Setkab.go.id, pada Kamis, 30 September 2021.

Dengan demikian, para pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima program BSU, diharapkan untuk segera mendaftar dan memanfaatkan penambahan kuota 1,7 juta tersebut.

Berikut persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan oleh para pekerja, seperti dikutip Portal Majalengka melalui akun resmi Instagram @kemnaker:

Baca Juga: 15 Link Download Gratis Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021 yang Menarik untuk Dibagikan di Medsos

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.

Baca Juga: Informasi Vaksinasi Millenial JABAR, Daftar Melalui Link Ini

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK). ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Setgab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler