PORTAL MAJALENGKA - Tidak mau terjadi masalah mandeknya uang tabungan siswa seperti di Kabupaten Pangandaran dan lainnya, Dinas Pendidikan atau Disdik Majalengka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/ 1213-Disdik.
Surat edaran Disdik Majalengka tersebut memuat larangan menerima tabungan siswa yang ditujukan kepada Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebenarnya larangan menyimpan tabungan siswa ini bukan kali pertama dilakukan. Disdik Majalengka sudah menerapkan aturan itu sejak 2019/2020.
Kepala Disdik (Kadisdik) Majalengka Lilis Yuliasih menegaskan, hingga saat ini masih melarang sekolah yang ada di bawah lingkungan Disdik mengadakan atau mengelola tabungan siswa baik satuan pendidikan SD Negeri maupun SMP Negeri.
Baca Juga: Disdik Majalengka Keluarkan Surat Edaran Larangan Menampung Uang Tabungan Siswa, Ini Sebabnya
“Kita masih berpegang pada aturan yang dulu bahwa sejak tahun ajaran 2019/2020 sampai saat ini, seluruh SDN dan SMPN di wilayah Kabupaten Majalengka dilarang menampung tabungan siswa ataupun hal sejenis lainnya,” kata Lilis Yuliasih, Jumat 4 Agustus 2023.
Larangan menyimpan tabungan siswa SDN dan SMPN sejak 2019 tetap diberlakukan karena masih mempertimbangkan dampak negatif dari kegiatan tersebut lebih besar dari positifnya.
Lilis menjelaskan pada dasarnya tabungan siswa bertujuan mendidik murid agar bisa menabung, menyisihkan sisa uang jajan mereka. Namun dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan.
Tabungan siswa tersebut sebagian besar menjadi tabungan orang tua dari siswa-siswi itu sendiri. Umumnya uang yang disimpan bukan sisa dari uang jajan siswa, tapi titipan orang tuanya.
Editor: Ayi Abdullah