Saat ini dua pelaku curanmor tersebut sudah meringkuk di dalam sel tahanan Polres Majalengka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan pemberatan dan terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Petani Cantik Asal Majalengka, Sukses Sekali Panen Ratusan Juta
Diimbau kepada warga masyarakat khususnya di
kabupaten Majalengka agar tetap selalu waspada dan tidak sembarangan menerima tamu yang tidak dikenal.***
Sumber: Instagram