PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) atau Pemilihan Kuwu (PILWU) Serentak di Majalengka akan segara dilaksanakan.
Berikut ini waktu, syarat-syarat untuk pendaftaran calon Kepala Desa atau jadi Calon Kuwu yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Majalengka.
Salah satu desa yang akan melaksanakan pemilhan kepala desa yaitu Desa Ligung Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: ANGGOTA PPK LIGUNG 'TEPAR', Dampingi Pantarlih Coklit Anggota DPRD MAJALENGKA
Pembukaan pendaftaran calon Pilkades akan dibuka pada tanggal 6 Maret 2023, dan akan ditutup pada tanggal 16 Maret 2023.
"Besok mulai dibuka" tutur Iyan Triyana Ketua Panitia Pilkades Desa Ligung kepada Portal Majalengka - Pikiran Rakyat ketika dihubungi melalui media perpesanan Whats App, pada Minggu, 5 Maret 2023.
Seperti diketahui bahwa, pelaksaan pemilihan kuwu atau pemilihan kepala desa serentak di Majalengka akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2023.
Berikut syarat-syarat administrasi pendaftaran calon kuwu atau calon kepala desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada;
PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA.
1. Fotocopy kartu tanda penduduk atau Kartu Keluarga,
2. Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai,
3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila,Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal ika.yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas segel atau bermaterai cukup,
4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,
5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir,
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang dikeluarkan oleh kepolisian Resort,
Baca Juga: RAHASIA KAROMAH WALI yang Dimiliki Mbah Hasyim Asy'ari Dikisahkan Oleh Gus Muwafiq
7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa,
8. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga )kali masa jabatan diatas kertas bermaterai.
9. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten.
10. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah,
11. Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas bermaterai cukup,
12. Bagi PNS Harus melampirkan surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dari pejabat Pembina kepegawaian. Bagi anggotaTNI/POLRI atau karyawan BUMN/BUMD harus melampirkan surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala
desa dari atasan yang berwenang.
Selain Desa Ligung, ada banyak desa lain di Kabupaten Majalengka ini yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa juga.
Dan berikut nama-nama desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Kuwu di Kabupaten Majalengka pada 2023 ini.
KECAMATAN JATITUJUH
1. Desa Panyingkiran
2. Desa Pilangsari
KEACAMATAN TALAGA
1. Sukaperna
2. Kertarahayu
3. Margamukti
KECAMATAN RAJAGALUH
1. Desa Teja
2. Desa Cipinang
3. Desa Payung
KECAMATAN LEMAHSUGIH
1. Desa Sadawangi
KECAMATAN PANYINGKIRAN
1. Desa Karyamukti
KECAMATAN SUKAHAJI
1. Desa Palabuan
2. Desa Ciomas
3. Desa Cikalong
4. Desa Cikeusik
5. Desa Candrajaya
KECAMATAN LEUWIMUNDING
1. Mindi
2. Nanggerang
KECAMATAN KERTAJATI
1. Desa Kertasari
2. Desa Pakubeureum
KECAMATAN DAWUAN
1. Desa Genteng
2. Desa Baturuyuk
3. Desa Pasir Malati
4. Desa Bojong Cideres
5. Desa SinarJati
KECAMATAN SUMBERJAYA
1. Desa Lojikobong
2. Desa Pnjalin Lor
KECAMATAN KADIPATEN
1. Desa Heuleut
2. Desa Cipaku
3. Desa Pagandon
4. Desa Liangjulang
KECAMATAN LIGUNG
1. Desa Leuweunghapit
2. Desa Buntu
3. Desa Beber
4. Desa Kodasari
5. Desa Ligung
KECAMATAN MALAUSMA
1. Desa Sukadana
2. Desa Ciranca
KECAMATAN MAJALENGKA
1. Desa Cibodas
2. Desa Kawunggirang
KECAMATAN BANTARUJEG
1. Desa Cinambo
2. Desa Babakansari
KECAMATAN ARGAPURA
1. Desa Gunungwangi
2. Desa Sukasari Kaler
3. Desa Argalingga
KECAMATAN SINDANG
1. Desa Sangkanhurip
KECAMATAN MAJA
1. Desa Cieurih
2. Desa Kertabasuki
3. Desa Maja Selatan
4. Desa Nunuk Baru
5. Desa Pasanggrahan
6. Desa Cengal
KECAMATAN JATIWANGI
1. Desa Sutawangi
2. Desa Jatiwangi
3. Desa Cibentar
4. Desa Ciborelang
5. Desa Burujul Kulon
KECAMATAN CIGASONG
1. Desa Tenjolayar
2. Desa Kutamanggu
KECAMATAN CINGAMBUL
1. Desa Nagarakembang
2. Desa Rawa
3. Desa Wangkelang
KECAMATAN SINDANGWANGI
1. Desa Ujungberung
2. Desa Lengkong Wetan
Itulah waktu dan syarat pendaftaran serta nama-nama desa di Kabupaten Majalengka yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu pada tahun 2023 ini.***