POLRES MAJALENGKA Berhasil Ungkap Dua Pelaku Curanmor yang Berpura-pura Jadi Pemulung

7 Februari 2023, 08:56 WIB
Kapolres Majalengka serahkan Barang Bukti pada pemiliknya /Ig: satreskrimremjlk

PORTAL MAJALENGKA - Satreskrimres Majalengka ungkap kasus pencurian barang bermotor (curanmor) lintas kota di wilayah hukum Majalengka.

Dalam mengungkap kasus curanmor tersebut Polres Majalengka juga melanjutkan dengan penyerahan barang bukti (BB) motor kepada pemiliknya.

Dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari akun instagram @satreskrimresmjlk, dua pemulung yang diduga melakukan tindak pidana curanmor.

 

Baca Juga: Info Lokasi Jadwal Samsat Keliling di Majalengka Selasa 7 Februari Hingga Kamis 16 Februari 2023

 

Kapolres Majalengka dan juga jajarannya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pelaku tindak pidana curanmor.

Penyerahan barang bukti kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Majalengka.

Dua pelaku curanmor dalam kesehariannya dikenal berprofesi sebagai tukang pemulung barang bekas atau pemulung rongsokan.

 

Baca Juga: Perhatikan Ini Jadwal SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon dari Senin sampai Jumat

 

Namun, pada kenyataannya kedua pemulung tersebut melancarkan aksi untuk menggasak kendaraan-kendaraan bermotor milik warga.

Keduanya beraksi pada malam hari setelah melihat situasi rumah yang menjadi target atau incaran dalam kondisi yang dirasa sudah aman.

Setelah melihat keadaan yang dirasa sudah aman, maka dua pelaku curanmor ini akan langsung mengambil kendaraan sepeda motor yang sudah diincar sebelumnya.

 

Baca Juga: Mengejutkan! Gempa di Turki dan Suriah sudah Diprediksi Frank Hoogerbeets Tiga Hari Sebelumnya

 

Bahkan dari pengakuan keduanya, pelaku berhasil mengambil dua unit kendaraan sepeda motor sekaligus di salah satu lokasi rumah target pelaku.

Saat ini dua pelaku curanmor tersebut sudah meringkuk di dalam sel tahanan Polres Majalengka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan pemberatan dan terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.

 

Baca Juga: Kisah Petani Cantik Asal Majalengka, Sukses Sekali Panen Ratusan Juta

 

Diimbau kepada warga masyarakat khususnya di
kabupaten Majalengka agar tetap selalu waspada dan tidak sembarangan menerima tamu yang tidak dikenal.***

Sumber: Instagram

 

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler