PORTAL MAJALENGKA - Tata cara penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 20 Juli 2021 berbeda karena masih massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Terutama penyembelihan hewan kurban di DKI Jakarta yang kemungkinan besar PPKM Darurat akan diperpanjang.
Melakukan tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah PPKM Darurat perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: MUI soal Idul Adha 2021: Penyembelihan Kurban di Zona Merah Serahkan ke Rumah Potong Hewan Saja
Agar penyembelihan hewan kurban tetap kondusif semua diimbau menghindari risiko penularan COVID-19.
Dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah atau imbauan kepada umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021
Himbaun tersebut adalah:
1. Sementara tidak berada dalam kerumunan massa
2. Tidak memotong sendiri hewan kurbannya
3. Tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya
4. Semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah.
Panitia kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) akan menjalankan ketentuan hukum syariat kurban dengan sebaik-baiknya.
Yaitu dengan memperhatikan kenyamanan, keindahan, kebersihan (higienis), dan ketertiban lingkungan.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat, Bacaan dan Ketentuanya
Kepala Divisi Penyembelihan Halal Pusat Kajian Sains Halal Institut Pertanian Bogor (IPB) drh Supratikno mengatakan perwakilan tersebut akan dilakukan mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, hingga pembagian daging kurban.
"Bahkan bisa mengirim wakil di tempat lain yang zonasinya dinilai lebih aman dari virus corona (zona hijau)," katanya dilansir dari Antara.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi daring terkait penyembelihan kurban yang diadakan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara, Selasa 13 Juli 2021.
Sehingga diharapkan pelaksanaan pembelian hingga pemotongan hewan kurban ebih tenang dan lebih bermanfaat ketika dilakukan di sana.
Kemudian setelah selesai dagingnya didistribusikan ke daerah yang lebih membutuhkan.
Memang kalau bisa sendiri, lebih utama dilakukan sendiri, disaksikan sendiri, dikuliti dan dicacah sendiri, dan dibagikan sendiri. Tapi bagaimana kalau tidak mampu?
"Daripada menyembelih sendiri jadi tidak halal, lebih baik diwakilkan kepada yang mampu," kata Supratikno. ***