Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran 20-26 September 2021

- 20 September 2021, 11:08 WIB
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran 20-26 September 2021
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran 20-26 September 2021 /Pikiran-rakyat/Hendor Susilo

PORTAL MAJALENGKA -- Informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling. Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran pekan depan 20-26 September 2021:

Senin 20 September 2020
07.30–13.00
1. Pertigaan Mesjid Agung Cimerak
2. Alun-alun Parigi

Selasa 21 September 2021
07.30–13.00
1. Kantor Desa Cimindi Cigugur
2. Alun-alun Parigi

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Majalengka Hari Ini hingga Jumat, 20 - 24 September 2021

Rabu 22 September 2021
07.30–13.00
1. Alun-alun Parigi
2. Kantor Kecamatan Langkap Lancar

Kamis 23 September 2021
07.30–10.00
Pertigaan Pasar Bungur Jaya Langkap Lancar

10.00–13.00
Alun-alun Masjid Agung Cijulang

Baca Juga: Jadwal Samsat Masuk Desa Wilayah Kabupaten Subang 20-25 September 2021

Jumat 24 September 2021
07.30–13.00
1. Pertigaan Mesjid Agung Cimerak
2. Masjid Agung Parigi

Sabtu 25 September 2021
07.30–11.00
1. Alun-alun Masjid Agung Cijulang
2. Masjid Agung Parigi

Minggu 26 September 2021
07.30–11.30
Kantor Desa Ciganjeng Padaherang

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Subang 20-26 September 2021

Samsat Keliling melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pelayanan dilakukan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola. Yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Masuk Desa Wilayah Kabupaten Ciamis 20-25 September 2021

Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, masyarakat diharuskan memperlihatkan:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Catatan, waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.***

Editor: Husain Ali

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah