Dedi menerangkan pada kaidah yang tercantum KUHP ada beberapa hal yang tidak dapat diungkapkan secara detail, karena masuk dalam materi penyidikan.
Masih keterangan Dedi, pra rekonstruksi itu dilakukan langsung Polda Metro Jaya dan turut hadir tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.
“Ini sesuai perintah Bapak Kapolri yang komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus ilmiah, karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,” tutur Dedi. *