Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Autopsi Nanti Akan Libatkan RS Tiga Matra TNI dan RSCM

- 22 Juli 2022, 06:00 WIB
 Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak/pmjnews.com
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak/pmjnews.com /

PORTAL MAJALENGKA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J menerangkan dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat akan melibatkan dokter forensik dari rumah sakit tiga Matra TNI dan RS Cipto Mangunkusumo serta RS Sakit Swasta.

Kamaruddin Simanjutak, sampaikan bahwa sudah dijelaskan dalam gelar perkara pada kasus ini telah dibentuk tim independen.

"Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi," kata pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 21 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: IPW Apresiasi Kapolri Telah Menonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dalam Kasus Brigadir J

Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih detai kapan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J itu dilaksanakan.

Akan tetapi, Kamaruddin meyakini pihak kepolisian akan segera mungkin lakukan proses ekshumasi.

"Akan segera. Usulannya sudah disetujui, tinggal penyidik mengkoordinir," tutur Komaruddin.

Baca Juga: Rekaman CCTV Peristiwa Penembakan Brigadir J Ditemukan, Jadi Kunci Pengungkapan

Diberitakan sebelumnya, pihak Polri akan lakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J dan menggandeng kedokteran forensik dari eksternal

"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022 kemarin.

Pada gelar perkara itu juga pihak keluarga Brigadir J, meminta untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan

"Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi," katanya.

Andi jelaskan autopsi ulang tersebut akan dilakukan secepat mungkin.

Dalam hal ini Bareskrim Polri juga akan melibatkan kedokteran forensik eksternal, Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Kompolnas akan Segera Jadwalkan Autopsi Ulang

"Nah, tentunya ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Andi.

"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM, akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," tambah Andi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah