PORTAL MAJALENGKA - Dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten.
Keduanya terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga: Jasad Sunan Gunung Jati Sirna Meninggalkan Tasbih dan Sajadah, Kisah Wafatnya Cucu Prabu Siliwangi
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32).
ASN tersebut mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman.
Dari situ Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung.
Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya," katanya.
Penggeledahan oleh petugas BNN tersebut disaksikan oleh atasannya.
Baca Juga: Mengenal Pakaian Adat Suku Baduy Mengandung Banyak Filosopi, Warisi Ajaran Prabu Siliwangi
"Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," jelas Hendri.
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka.
Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.***