Kemenkumham Benarkan Baim Wong Legalkan Citayam Fashion Week, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan

26 Juli 2022, 07:49 WIB
Baim paula daftarkan brand Citayam Fashion week. /Instagram @lambeturah

PORTAL MAJALENGKA - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membenarkan perusahaan milik Baim Wong yakni PT Tiger Wong Entertainment mengajukan hak kekayaan intelektual untuk brand Citayam Fashion Week.

Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto sampaikan tak hanya Baim Wong saja ada satu perusahaan lagi yang melegakan Citayam Fashion Week.

"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Agung Indriyanto Senin 25 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sebelum Menjadi Imam Besar Islam yang Populer, Syekh Abdul Qadir Al-Jailani Pernah Mengais Sisa Makanan

Diinformasikan bahwa atas nama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftar Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham.

Walaupun sama-sama mendaftarkan dan berada di kelas 41, mereka berbeda jenis dan barang jasa yang didaftarkannya.

Diketahui perusahaan milik Baim Wong terdaftar denga jenis barang atau jasa hiburan yang sifatnya peragaan busana, layanan hiburan yakni menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Baca Juga: Fantastis! Baim dan Paula Berikan Uang Senilai 500 Juta ke Bonge di Citayam Fashion Week

Sementara dari Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk ajak pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Dalam hal ini DKJI telah menerima kedua pendaftaran tersebut terhitung sejak 21 Juli 2022.

Akan tetapi, kedua perusahaan itu masih dalam proses beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Baca Juga: Antisipasi Anak dari Pengaruh Negatif, Wagub DKI: Orang Tua Perlu Perhatian dalam Pemakaian Handphone

"Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beber permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," papar Agung.

Lanjut, Agung menerangkan yang berhak untuk memberikan merek adalah pemeriksaan merek. Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan keberatan terkait pendaftaran merek oleh suatu pihak.

Namun pengajuan tersebut dilengkapi bukti-bukti bahwa merek itu adalah miliknya.

Baca Juga: RIBUAN JIN dari Pesantren Buntet Cirebon Dikerahkan untuk Jaga Gus Dur dalam Rapat Akbar NU

"Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya," jelasnya.

Baim Wong pun dalam hal ini mendapat kencaman dari Netizen. Karena, dianggap Baim telah mengambil keuntungan dari kegiatan yang dilakukan oleh para remaja di kawasan tersebut.

Melihat itu, Baim Wong langsung buka suara lewat akun resmi instagramnya, dan memberikan alasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Polisi: Bharada E Masih Saksi dalam Kasus Penembakan Brigadir J

"Citayam Fashion Week ini bukan milik saya.. Ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yng punya visi MENJADIKAN Citayam fashion week sbg AJANG untuk membuat trend ini menjadi wadah yang legal, dan ga musiman," tulis Baim Wong dalam unggahannya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler