Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan

24 Mei 2022, 20:09 WIB
Masa penahanan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong diperpanjang hingga 30 hari ke depan. /Twitter/

PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz, atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, masa penahanan tersangka Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara No 252/Penbid.2022.

Baca Juga: Jemput Ferrari California Rp3,5 Miliar, Bareskrim Kebut Berkas Kasus Indra Kenz

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.

Indra Kenz akan diperpanjangan penahanannya terhitung dari 26 Mei 2022 sampai 24 Juni 2022. Adapun untuk penahanan sendiri di sel Rutan Bareskrim Polri.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Pebisnis Wajib Tahu, Ini 5 Manfaat Menggunakan Aplikasi Invoice Online Berbasis Web

Penahanan terhadap Indra Kenz sendiri tak lain hanya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," kata Ramadhan.

Diinformasikan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sedang dalam proses pelengkapan berkas perkara Indra Kenz atas investasi bodongnya melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Laksamana Cheng Ho Mencatat Sejarah Islam di Nusantara Jauh Sebelum Sunan Gunung Jati dan Walisongo Lainnya

Penyidik mengebut pelengkap berkas Indra Kenz setelah menyita satu unit mobil mewah berjenis, Ferrari California. Mobil mewah tersebut dijemput dari Medan ke Jakarta dan tiba Minggu 22 Mei 2022.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.

Gatot menerangkan, sampai dengan hari ini belum ada tersangka baru dalam kasus yang investasi bodong pada Binomo ini. Begitu juga dengan aset-aset yang disita oleh penyidik.

Baca Juga: Polri Katakan Mobil Ferrari Tersangka Indra Kenz Sampai Jakarta Sabtu Besok

"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan," terang Gatot. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler