Babak Baru, Raffi Ahmad Digugat soal Dugaan Langgar Protokol Kesehatan Usai Vaksinasi Covid-19

15 Januari 2021, 21:45 WIB
Raffi Ahmad digugat lantaran langgar protokol usai suntik vaksin Covid-19. /Instagram/@raffinagita1717.

PORTAL MAJALENGKA - Seorang advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad karena diduga langgar protokol kesehatan usai menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu, 13 Januari 2021.

David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi Ahmad diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Data Kotak Hitam FDR Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diunduh, Begini Kondisinya

Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi Ahmad terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah

Menurut dia, sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan negara tapi tidak menghargainya. Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.

Baca Juga: Sudah 27 Orang Meninggal Gempa Sulbar, Evakuasi Masih Terus Dilakukan

"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan. Karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.

"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut dia.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Karawang Bertambah Jadi 7.225 Orang

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi Ahmad juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian. Raffi telah membuktikan tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril. Sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Siapkan Hotel Bagi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan. Serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Di sisi lain, David Tobing yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler