Temui Masalah Penyaluran BPNT, Dinsos Majalengka Bakal Lapor ke Kementerian Sosial

- 23 September 2021, 14:19 WIB
Komisi IV DPRD Majalengka bersama Dinas Sosial melakukan kunjungan lapangan soal penyaluran BPNT di Kelurahan Majalengka Kulon, Rabu 22 September 2021.
Komisi IV DPRD Majalengka bersama Dinas Sosial melakukan kunjungan lapangan soal penyaluran BPNT di Kelurahan Majalengka Kulon, Rabu 22 September 2021. /

PORTAL MAJALENGKA - Komisi IV DPRD Majalengka bersama Dinas Sosial (Dinsos) Majalengka melakukan inspeksi mendadak (sidak) penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Rabu 22 September 2021.

Dalam agenda sidak tersebut, Komisi IV DPRD dan Dinas Sosial mendapatkan laporan berbagai permasalahan dalam proses penyaluran BPNT.

Saat sidak, diketahui masalah penyaluran BPNT diantaranya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang jumlah saldonya saat ini masih kosong.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Majalengka Hari Ini hingga Jumat, 21 - 24 September 2021

Masalah BPNT lainnya yakni kelebihan harga, pengurangan jumlah saldo saat melakukan proses pengecekan yang dilakukan oleh KPM.

Kepala Dinas Sosial Majalengka, dr H Gandana Purwana saat dikonfirmasi menyebutkan persolaan tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, bagaimanapun juga tugas Dinsos hanya melaksanakan proses pengawasan terhadap penyaluran BPNT.

“Kita berusaha KPM ini terpenuhi hak-hanya sebagai peserta program BPNT, dan kalau ada yang curang akan kami laporkan juga ke petugas yang berwenang,” ungkapnya.

Baca Juga: UPT Puskesmas Majalengka Buka Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil, Kamis 23 September 2021

Bahkan Dinsos juga mencatat kurang lebih sekitar 20 ribu KPM yang telah menerima Kartu KKS dan jumlah saldonya sampai saat ini masih nol.

Dinas Sosial juga akan melaporkan perihal proses pengumpulan ATM saat proses penyaluran BPNT. Kalau ada ATM yang dikolektif menurutnya salah. Kartu ATM menurutnya hak perseorangan KPM.

“PIN juga sendiri dan tidak boleh diketahui orang lain. Nanti KPM menggesek sendiri, jadi tidak boleh dikumpulkan atau ditarik uangnya dibelanjakan besoknya baru dikasiin sembakonya. Kondisi ini akan di laporkan ke kementrian social,” jelas Gandana.

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Unggul Rekor Pertemuan, Persib Tetap Waspada

Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Hanurajasa Tatang Riana menambahkan, setelah membaca prosedur ternyata KPM juga diberi kebebasan melakukan proses transaksi ke e-warung mana saja.

Ketua Komisi IV meminta Dinas Sosial dan BRI kembali ke aturan dasar. Supaya permasalahan-permasalahan tersebut tidak terjadi kembali.

Pihaknya juga akan lebih intensif berbicara dengan Korda, karena seolah-olah DPRD melupakan BPNT dan sebagainya. Sementara BPNT mendapat penghargaan dan kunjungan.

HAnurajasa menilai hal itu ironis, dan mengakui sebagi kritik untuk DPRD. Meskipun pihaknya menindaklanjuti ke lapangan dan PKH sudah beberapa tempat dikunjungi termasuk inspeksi mendadak.

Baca Juga: Bagaimana Menyelamatkan Korban Penculikan Menggunakan Telepon? Simak Sinopsis Fim The Call di Trans TV

“Kecuali masalah teknis tadi diungkapkan juga, karena mesin EDC dengan merek tertentu itu berbeda dan sebagainya. Ada yang bisa kebaca ada yang tidak. Ini kendala-kendala dimana kami hanya bisa menyarankan penyeragaman,” jelasnya.

Dirinya juga berharap dengan koordinasi tingkat pemegang kebijakan yang lebih intensif diharapkan konsen ke bawahnya akan lebih terukur juga. 

“Jadi harapannya kedepan koordinasi semacam ini akan sering kita lakukan,” pungkas Hanurajasa. *

 

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah