Bahkan Dinsos juga mencatat kurang lebih sekitar 20 ribu KPM yang telah menerima Kartu KKS dan jumlah saldonya sampai saat ini masih nol.
Dinas Sosial juga akan melaporkan perihal proses pengumpulan ATM saat proses penyaluran BPNT. Kalau ada ATM yang dikolektif menurutnya salah. Kartu ATM menurutnya hak perseorangan KPM.
“PIN juga sendiri dan tidak boleh diketahui orang lain. Nanti KPM menggesek sendiri, jadi tidak boleh dikumpulkan atau ditarik uangnya dibelanjakan besoknya baru dikasiin sembakonya. Kondisi ini akan di laporkan ke kementrian social,” jelas Gandana.
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Unggul Rekor Pertemuan, Persib Tetap Waspada
Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Hanurajasa Tatang Riana menambahkan, setelah membaca prosedur ternyata KPM juga diberi kebebasan melakukan proses transaksi ke e-warung mana saja.
Ketua Komisi IV meminta Dinas Sosial dan BRI kembali ke aturan dasar. Supaya permasalahan-permasalahan tersebut tidak terjadi kembali.
Pihaknya juga akan lebih intensif berbicara dengan Korda, karena seolah-olah DPRD melupakan BPNT dan sebagainya. Sementara BPNT mendapat penghargaan dan kunjungan.
HAnurajasa menilai hal itu ironis, dan mengakui sebagi kritik untuk DPRD. Meskipun pihaknya menindaklanjuti ke lapangan dan PKH sudah beberapa tempat dikunjungi termasuk inspeksi mendadak.
“Kecuali masalah teknis tadi diungkapkan juga, karena mesin EDC dengan merek tertentu itu berbeda dan sebagainya. Ada yang bisa kebaca ada yang tidak. Ini kendala-kendala dimana kami hanya bisa menyarankan penyeragaman,” jelasnya.