3 Macam Darah Bagi Perempuan dan Ketentuan yang Harus Dilakukan

- 24 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi perempuan.
Ilustrasi perempuan. /Unsplash.com/Hasan Almasi

PORTAL MAJALENGKA - Perempuan dalam Islam memiliki kedudukan yang tinggi, hal ini disampaikan dalam beberapa ayat al-Qur'an dan hadits nabi yang sangat memuliakan kaum perempuan

Selain itu Allah SWT memberikan keistimewaan bagi perempuan, yang mana Allah memberikan rahim dalam tubuh perempuan untuk mengandung

Maka dengan adanya rahim itu bagi perempuan memiliki 3 jenis darah yang harus diketahui, diantaranya:

Baca Juga: Tasya Kamila Ulang Tahun ke-29, Netizen: Masih Cocok Berumur 20 Tahun

1. Darah Haid (kotoran)

Yaitu darah yabg keluar dari rahim perempuan yang telah mencapai umur (baligh) dan tidak ada penyebabnya, melainkan sudah menjadi kebiasaan perempuan

Sekecil-kecilnya perempuan, mulai masa haid pada umur 9 tahun dan biasanya pada perempuan yang berumur 60 tahun ke atas, haid itu akan berhenti dengan sendirinya

Paling lamanya waktu haid 15 hari 15 malam, dan umumnya masa haid 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam.

Masa suci diantarabw haid paling sedikit 15 hari 15 malam, sementara sebanyak-banyaknya waktu haid tidak terbatas karena ada sebagian perempuan yang mengalami hanya 1 kali haid selama hidupnya, dan menurut ulama jaman dahulu ini disebut "Istisqa".

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Buku fiqh islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah