Sosok Imam Malik, Sang Pendiri Madzhab Maliki

25 Agustus 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi. Mengenal Imam Mazhab: Biografi Imam Malik /Net

PORTAL MAJALENGKA - Nama lengkap ia adalah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Haris Al-Asbahi. Imam Malik lahir di Madinah, pada yahun 94 H/716 M dan meninggal di Madinah juga di tahun 179 H/795 M.

Ia merupakan sekrang Imam dan Mujtahid besar dalam Islam yang ahli dalam bidang fiqh dan hadits.

Imam Malik sendiri, dari sejak lahir sampai wafatnya tidak pernah meninggalkan kota Madinah kecuali untuk menunaikan ibadah haji ke Mekkah.

Baca Juga: Mengenal Ibnu Hayyan, Bapak Ilmu Kimia dan Pendiri Laboratorium Pertama

Yang mana pada waktu itu Madinah merupakan pusat berkembangnya sunnah/hadits Rasulullah SAW, dan ia sendiri menjadi salah seorang periwayat hadits yang masyhur.

Dalam urusan penerimaan hadits, ia hanya menerima hadits dari orang yang memang dipandang ahli hadits dan orang yang terpercaya. Ia pun menerimah hadits yang matannya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.

Dalam hal periwayatan hadits, ia hanya meriwayatkan hadits-hadits yang makruf dan mensyaratkan juga hadits itu sejalan dengan penduduk Madinah.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ibnu Majah, Pengarang Kitab Hadits Sunan Ibnu Majah

Guru yang juga menjadi sumber penerimaan hadits Imam Malik yaitu Nafi' bin Nu'aim, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Sa'id Al-Anshari dan Muhammad bin Munkari.

Guru-gurunya yang lain ialah Abdurrahman bin Hurmuz. Sedangkan murid dari Imam Malik sendiri yaitu Asy-Syaibani, Imam Syafi'i, Yahya bin Yahya Al-Andalusi, Abdurrahman bin Kasim dan Asad al-Furat at-Tunisi.

Karangan Imam Malik berjudul _"Al-Muwatha'_, kitab ini merupakan kitab hadits sekaligus buku fiqh, hmkarena di dalamnya berisi hadits-hadits yang disusun sesuai dengan bidang yang terdapat dalam buku fiqh.

Baca Juga: Kisah Walisongo, Kota Tajug Berkaitan Erat dengan Perjalanan Sunan Kudus Pasca Menaklukkan Kerajaan Majapahit

Dikatakan bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam kitab _Al-Muwatha'_ ini tidak seluruhnya musnad I, karena disampimg hadits, di dalamnya terdapat juga fatwa para sahabat dan tabi'in. Khalifah Harun Ar-Rasyid berusaha menjadikan kitab ini sebagai kitab hukum yang berlaku umum pada masanya.

Dalam beberapa riwayat, sesungguhnya kitab _al-Muwatha'_ tidak akan pernah ada kalau saja Imam Malik tidak "dipaksa" oleh Khalifah Al-Mansur. Setelah penolakan Imam Malik untuk bermukim di Baghdad, Khalifah Al-Mansur meminta Imam Malik untuk mengumpulkan hadits dan membukukannya.

Pada awalnya Imam Malik enggan untuk melakukannya, namun karena desakan yang bertubi-tubi dan dipandanh tidak ada salahnya, maka akhirnya ditulislah kitab tersebut di masa Al-Manshur (754-775 M) dan baru selesai pada masa Al-Mahdi (775-785 M).

Imam Malik tidak mau ikut campur dalam hal politik. Akan tetapi ketika ia diminta memberi fatwa tentang baiat yang diberikan secara paksa, ia menyatakan baiat yang semacam itu tidak sah.

Baiat yang dimaksud ialah baiat khalifah Abbasiyah, Al-Mansur yang menuntut kelompok Syi'ah dipaksakan kepada umat. Bagi kelompok Syi'ah, Fatwa Malik bin Anas ini dijadikan pendorong dalam menentang kekuasaan Abbasiyah di Madinah.

Pemikiran Imam Malik dalam bidang fiqh sangat dipengaruhi oleh lingkungannya. Madinah sebagai pusat timbulnya sunnah Rasulullah SAW dan sunnah sahabat merupakan lingkungan kehidupan Imam Malik sejak lahir sampai wafatnya.

Oleh karena itu, pemikiran hukum Imam Malik banyak berpegang pada sunnah-sunnah tersebut. Kalau terjadi perbedaan satu sunnah dengan satu sunnah yang lain, maka ia berpegang pada tradisi yang biasa berlaku di masyarakat Madinah.

Berdasarkan pendapat Imam Malik, dasar-dasar hukum yang berlaku dalam madzhab Maliki adalah sesuai urutan berikut:

1. Al-Qur'an.

2. As-Sunnah.

3. Sunah sahabat.

4. Tradisi masyarakat Madinah.

5. Qiyas.

6. Maslahah Mursalah.

Madzhab Imam Malik muncul dan berkembang di Madinah, kemudian tersiar disekitar Hedjzjaz di Mesir. Madzhab Maliki sudah mulai timbul dan berkembang selagi Imam Malik masih ada.

Diantara yang mengembangkannya antara lain para muridnya sendiri yaitu: Abdul Malik bin Habib As-Sulami, Ismail bin Ishak, Asyhab bin Abdul Aziz Al-Kiisay, Abdurrahman bin Kasim, Utsman bin Hakam dan Abdurrahim bin Khalid.

Selain di Mesir, Madzhab Maliki ini juga dianut oleh umat Islam di Maroko, Tunisia, Tripoli, Sudan, Bahrain, Kuwait dan daerah Islam lain di sebelah Barat, termasuk juga Andalusia. Bahkan Ibnu Rusyd pun termask pengikut Imam Malik. Sementara, di bagian Timur, Madzhab Maliki ini kurang berkembang. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Buku 125 Ilmuan Muslim Pengukir Sejarah

Tags

Terkini

Terpopuler