Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pengeroyokan Claudio Martinez Bawa Tiga Saksi

- 22 Juli 2022, 10:15 WIB
Penganiayaan Mantan Pesepakbola Claudio Martinez, Polisi Lakukan Penyelidikan
Penganiayaan Mantan Pesepakbola Claudio Martinez, Polisi Lakukan Penyelidikan /Karawangpost/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan pengeroyokan yang di alami Claudio Martinez kini jalani pemeriksaan kembali, pada Rabu 20 Juli 2022.

Dalam pemeriksaan kali ini Caludio Martinez ajukan tiga saksi yang melihat peristiwa pengeroyokan tersebut.

"Pada (pemeriksaan) hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi," kata Kuasa hukum Claudio, Mendy Hermawan, dikutip dari laman resmi.

Baca Juga: Calon Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Tampil, Viking FK Tahan Imbang Tuan Rumah Sparta Praha

Istri Caludio, Musrina katakan ketiga saksi yang dihadirkan itu merupakan saksi kunci, lantaran berada di dekat Claudio pada saat pengeroyokan itu terjadi.

"Itu saksi kunci dan dia benar ada di sana saat kejadian. Benar-benar hanya sekitar 15 cm dari kami jaraknya. Itu teman kami, pengunjung juga. Kami lagi menghadiri acara di sana," kata Musriana.

Musrina terangkan Caludio Martinez pada pemeriksaannya ia mendapat 14 pertanyaan tentang kronologis pengeroyokan.

Baca Juga: MERINDING! Meski Sudah Wafat 10 Tahun, Keramat Wali Tuan Guru Sekumpul Sumbang 1 Miliyar ke Palestina

"(Pertanyaan) kurang lebih (terkait) bagaimana kronologi kejadian, jam kejadian, tempatnya, silsilah kejadian sebenarnya bagaimana," ungkap Musriana.

Tambahnya, pihaknya belum ada kepikiran untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Pihaknya sangat menyayangkan keputusan dari manajemen bar yang telah melaporkan balik Claudio Martinez.

Baca Juga: Perencanaan Biaya Masuk TNK Rp3,75 Juta, Jokowi: Bagian Dari Konsep Konservasi

"Kita saat ini belum kepikiran sampai ke situ. Kita masih memikirkan gimana kasus ini bisa selesai, gimana kasus ini terlihat mana sih yang korban dan mana sih yang pelaku," ucap Ana.

Dalam kasus dugaan pengeroyakan terhadap Claudio Martinez ini terdaftar di kepolisian dengan nomor LP/B/3318/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Mohon kami didukung untuk bisa mewujudkan zona integritas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.***

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah