Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tukasnya.***
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tukasnya.***
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: PMJ News