Ungkap Kasus Subang: Polisi Beri Pernyataan Tegas, Pengacara Danu Tanggapi Begini

18 Mei 2022, 16:49 WIB
Ungkap Kasus Subang: Polisi Beri Pernyataan Tegas, Pengacara Danu Tanggapi Begini /YouTube Heri Susanto/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dipastikan dalam pendalaman kepolisian untuk segera mengungkap siapa tersangkanya.

Polisi meminta beberapa pihak yang melansir informasi yang tidak faktual dan mendasar agar menghentikan memberikan info.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, kepolisian tidak pernah mengeluarkan data teknis sembarangan.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, Inilah Pernyataan Tegas Polda Jabar Soal Tersangka Pembunuhan

Apalagi, jika data diberikan kepada sembarang orang.

"Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan," kata Ibrahim Tompo dikutip dari Desk Jabar.

Ia menyebutkan, jika kepolisian mengeluarkan data teknis sembarangan berarti menyalahi Undang Undang.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru, DNA Asing di TKP Pembunuhan Cocok dengan BAP dan Alibi Saksi Ini?

"Itu bertentangan dengan Undang Undang Kebebasan Informasi Publik, dimana termasuk informasi yang dikecualikan," katanya.

Jika ada informasi data teknis yang beredar, tegas dia, maka data dan informasi tersebut berasal dari sumber yang tidak bisa dipercaya.

Sebaliknya, hal tersebut akan mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan. Lebih dari itu, akan menjadi informasi yang menyesatkan publik.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang: Ada yang Deg-degan, Polisi Temukan DNA Pelaku di TKP Pembunuhan

Menanggapi itu, pengacara saksi Danu, Ahmad Taufan menyampaikan, kepolisian membuktikan telah bekerja keras untuk segera mengungkap kasus pembunuhan Subang.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar sekaligus menjawab isu-isu, atau konten-konten yang selama ini terkesan saling serang beradu argumen di antaranya:

Sejauh ini, kata dia, polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 121. Baik yang melihat langsung atau berhubungan langsung dengan kejadian.

"Dan yang melihat langsung kemungkinan saksi-saksi yang melintas di tempat kejadian, sebelum kejadian ataupun saat kejadian," kata Ahmad Taufan.

Taufan juga mengapresiasi Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan.

Seban hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Kebebasan Informasi Publik.

"Statement ini sangat baik dan menegaskan bahwa kepolisian sangat profesional dalam bekerja tidak dapat diintervensi dan dipengaruhi oleh pihak manapun atau berita-berita apapun," ujarnya.

Tidak kalah penting, menurut dia, terkait statement Kabid Humas Polda Jabar tentang informasi tidak faktual.

Ibrahim Tompo mengimbau kepada beberapa pihak yang melansir informasi terkait hal ini agar menghentikan memberikan info yang tidak faktual dan tidak mendasar.

"Imbauan ini kami harap dapat menjadi peringatan bagi pihak media atau kreator konten yang kita lihat akhir-akhir ini sering saling tuduh saling serang dan banyak terjadi gesekan masyarakat terkait analisa yang berbeda," katanya.

"Di sini kepolisian mengajak seluruh masyarakat bersatu mendukung kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Subang ini," ujarnya.

Ia mengajak, semua bersatu mengawal kasus ini dengan memberi info-info jika ada yang dinilai bermanfaat bagi penyidik untuk bisa langsung menyampaikan ke kepolisian.

Tidak perlu diperdebatkan di media karena info-info terkait kejadian ini pastinya sangat diakomodasi oleh kepolisian demi terungkapnya kasus Subang ini.

"Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang terus mengawal kasus Subang ini, kita doakan agar kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus Subang ini dan kita doakan semoga kedua korban husnul khotimah," katanya.***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler