Melansir thepattayanews-l.com, polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Tanupat Lerttaweewit (pemilik perahu) dan Phaiboon “Robert” Trikanjananun.
Tanupat dan Phaiboon dianggap lalai mengoperasikan perahu yang tidak berizin, sehingga menyebabkan kematian.
Sementara, tiga orang yang saat itu berada dalam speedboat masih berstatus sebagai saksi, yakni Idsarin Gatick Juthasuksawat yang tak lain adalah manager Tangmo Nida, Wisapat Manomairat, Nitas Kiratisoonthisathorn.
Kendati demikian, polisi belum puas, karena belum memecahkan misteri penyebab kematian Tangmo.
Olah TKP hingga menyita barang bukti berupa speedboat pun dilakukan aparat kepolisian Thailand. Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan yang mengerucut.
Baca Juga: Brigade Ulama Muda Se-Jawa Barat Usung Gus Fariz Menuju Istana Jawa Barat Pada Pilgub 2024
Untuk membantu polisi dalam memecahkan teka-teki ini, Letjen Pol Jirapat Phumjit, Komandan Polda Daerah 1, mengundang sejumlah ahli.
'Orang pintar' tersebut datang dari akademisi, ilmuan forensik, analis krimonologi dan ahli speedboat untuk bergabung bersama aparat kepolisian.
Mereka diperbantukan untuk menjawab teka-teki yang menjadi pertanyaan publik mengenai peristiwa naas tersebut. ***