"(Ada) sekitar 30 sampai 40 (pertanyaan)," ujar Kompol Achmad Akbar.
Attila telah ditetapkan sebagai tersangka namun Polrestro Jakarta Selatan belum menahannya. Penetapan terhadap Attila dilakukan sejak pekan lalu.
Baca Juga: Terungkap Alasan Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk Kontainer yang Viral
Akbar mengatakan untuk menentukan apakah nanti Attila akan dipenjara atau tidak, tergantung hasil kajian terhadap hasil pemeriksaan kemarin.
Attila bakal dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun.***