Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejaksaan Negeri Bogor, Begini Kasus yang Menjeratnya

3 Januari 2022, 20:20 WIB
Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejaksaan Negeri Bogor, Begini Kasus yang Menjeratnya /IG Irwansyah/

PORTAL MAJALENGKA - Adik kandung artis Irwansyah bernama Hafiz Fatur telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana penipuan dengan nilai besar Rp 3,1 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda Dodi mengatakan, adik Irwansyah diduga melakukan penipuan dan masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian.

"Bahwa berdasakan surat perintah penyidikan no tap/877 yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2021 dan berdasarkan surat penetapan tersangka no 877 dan surat perintah penyidikan nomor prin 03 yang dittd pada 29 Oktober 2021 kami telah menetapkan saudara HR sebagai tersangka  dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kredit briguna bank bri," kata dia.

Baca Juga: LUAR BIASA! Majalengka Kreatif Ciptakan Sepeda Listrik Unik, Hemat Banget

"Kapasitas tersangka adalah sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia di mana yang bersangkutan selaku direktur yaitu penyalahgunaan penggunaan fasilitas kredit briguna dengan menggunakan pemasukkan karyawan PT Halal Berkah Indonesia ke dalam Koperasi Karyawan Taman Wisata Matahari di tahun 2018/2019," jelas Juanda Dodi.

Sehingga atas perbuatannya tersebut negara dalam hal ini bank BRI telah dirugikan sekitar Rp 3,1 miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Bogor juga mengaku sudah melakukan pemanggilan hingga beberapa kali namun Hafiz Fatur tak kunjung mendatangi undangan tersebut guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Jagung Bakar Pedas Manis Cocok Untuk Menemani Saat Berkumpul

Sehingga Hafiz Fatur resmi dinyatakan menjadi daftar pencarian orang alias DPO.

"Terhadap tersangka kami telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali berturut-turut yang pertama pada 8 November 2021, kemudian pada 15 November 2021, terakhir pada 17 Desember 2021 tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan kami tersebut dan atas hal tersebut tim penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Bogor telah memberikan masukan dan pendapat pada pimpinan agar nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," kata Juanda dikutip dari Youtube Intens Investigasi.

Sedangkan Kejaksaan Kabupaten Bogor mengungkapka bahwa terkait kerugian yang dialami Zaskia Sungkar dapat dilaporkan melalui jalur hukum lainnya. Karena Kejaksaan Negeri Bogor hanya menindaklanjut perkara tindak pidana korupsi. Sehingga disarankan untuk menempuh jalur hukum lainnya.

Baca Juga: IMPIAN Bruno Cantanhede Membawa Persib Bandung Juara Musim Ini

"Adapun terkait kerugian yang ditimbulkan ibu Zaskia terhadap hubungan kependataannya terhadap suadara HF itu merupakan di luar kapasitas kami selaku penyidik perkara tindak pidana korupsi. Jadi itu merupakan hubungan kependataan antara ibu Zaskia dan HF itu nanti ditempuh jalur hukum yang lainnya," ungkap Juanda.

Akibat ulah yang telah dibuat oleh adik dari Irwansyah yakni Hafiz Fatur yang melakukan korupsi terhadap Bank Pemerintah sejumlah 3,1 miliar rupiah  kini membuat Zaskia Sungkar selaku istri dari Irwansyah turut mendapatkan panggilan guna menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi yang dibuat oleh adik iparnya sendiri.

Saat jalani pemeriksaan Zaskiaa Sungkar pun mengaku jika dirinya tak tau menau atas apa yang telah dilakukan oleh adik iparnya dan justru terkejut terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Hafiz Fatur itu.

"Kami juga kemarin telah memanggil Ibu Zaskia sebagai saksi dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai komisaris PT Halal Berkah Indonesia. Ya terhadap Ibu Zaskia kita udah mintai keterangan sekitar 20 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bogor kepada Ibu Zaskia kita mintai keterangan yang bersangkutan seputar tanggung jawab beliau sebagai komisaris PT Halal Berkah Indonesia, dan apakah yang bersangkutan mengetahui pinjaman kredit yang dilakukan oleh direktur yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sehingga merugikan keungan negara sekitar 3,1 miliar rupiah," jelas Juanda.

Dengan kerugian yang ditimbulkan Hafiz Fatur tersebut dengan  mengatasnamakan 23 karyawannya dengan kredit yang tidak dibayar hingga jatuh tempo.

"Kerugian yang ditimbulkan akibat tersangka tersebut 3,1 miliar. Jadi kreditnya berupa kredit macet, dipinjam mengatasnamakan 23 orang karyawannya cuma sampe dengan proses perjalanan kredit tersebut tidak bisa dibayar hingga jatuh tempo sehingga dinyatakan gagal kredit,"

"Atas hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan ooleh internal dari BRI dan oleh BPK juga udah keluar kerugian keuangan negara sehingga atas dasar hal tersebut beserta bukti yang cukup penyidik menetapkan HF sebagai direktur sebagai tersangka atas perkara tersebut," jelas Juanda Dodi dikutip melalui Youtube Cumi cumi.

Hafiz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: YouTube Insert Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler