4 Orang Pelaku Dalam Kasus Narkoba Berhasil Diamankan Polres Majalengka

17 November 2020, 15:40 WIB

Dalam expos yang dilaksanakan Selasa (17/11) Polres Majalengka berhasil mengamankan 4 orang pelaku dalam kasus narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis sabu seberat 5,17 Gram, 10 butir Psikotropika jenis pil Riklona, 505 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl, 608 butir obat jenis pil tramadol. Dari empat pelaku, dua orang kedapatan membawa sabu dan satu tersangka mengedarkan obat psikotropik, serta satu tersangka lainnya, Obat Keras Bebas Terbatas (OKT) . Akibat perbuatannya, kedua pengedar narkoba jenis sabu akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka psikotropika dijerat Polres Majalengka dengan pasal 62 Jo Pasal 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Untuk tersangka yang kedapatan membawa obat keras/bebas terbatas, kita jerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(PM) ----------------------------------------­------------------------------- Subscribe kanal Youtube Portal Majalengka https://www.youtube.com/channel/UCnc1g9pnPAs8krYqSyZP7cQ ----------------------------------------­------------------------------- Laman: https://portalmajalengka.pikiran-rakyat.com/ ----------------------------------------­------------------------------

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x