Buruh Serabutan Cabuli Anak Dibawah Umur

23 Oktober 2020, 08:34 WIB

Kejadian tersebut terungkap setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu dan pelaku merupakan paman korban yang berusia 37 tahun, telah menikah, memiliki anak 4 dan saat ini berkerja sebagai buruh serabutan. Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian setelah korban melahirkan dan dilakukan tes DNA, hasilnya identik bahwa N ini adalah pelakunya dan tindakan tidak senonoh ini dilakukan, pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya. Serta korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu dan di iming-imingi dikasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dengan adanya barang bukti yang kuat pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara. Ikuti terus chanel ini dan jangan lupa SUBSCRIBE CHANEL PORTAL MAJALENGKA _______________________________________________

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x