Pilkada Serentak 2020, di Jawa Barat Banyak Ditemukan Pemilih yang Satu KK Tapi Beda TPS

- 16 September 2020, 16:04 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 /RRI

Dengan demikian, pemilih di dalam satu KK itu harus dipisahkan. Bawaslu, kata Zaki, akan menyampaikan persoalan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini masih menjadi PR untuk kami, nanti coba sampaikan lagi. Kami juga akan memberikan masukan konstruktif ke KPU agar DPS yang nanti diumumkan ini akan melahirkan data pemilih yang berkualitas, memastikan bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat itu terjaga hak konstitusionalnya," tuturnya.

Baca Juga: Eks Bupati Indramayu Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke RS Hermina

Zaki menjelaskan, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi DPS di tingkat kabupaten/kota pada 14 September kemarin. DPS itu, lanjut dia, kemudian akan diumumkan kepada publik pada 19-28 September 2020, dengan cara dipajang di kantor desa/kelurahan.

"Setelah proses rekapitulasi kemarin, batas akhir 14 September, dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang pilkada ini, data DPS yang diterima oleh Bawaslu ini akan dianalisis kembali.

"Itu untuk memastikan yang data tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret dari DPS, dan merekomendasikan untuk dimasukan bagi pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak ada di DPS," katanya.

Baca Juga: Liga Inggris Segera Disaksikan Penonton di Stadion

Lebih lanjut, dia menekankan, data pemilih merupakan instrumen penting untuk menjaga konstitusi, sekaligus instrumen penting terkait partisipasi pemilih.

"Semuanya itu terkait dengan legitimasi hasil pemilu, maka seluruh elemen harus aktif mengawasi data pemilih," ujarnya.

Oleh karena itu, Zaki berharap, saran perbaikan maupun rekomendasi Bawaslu terkait DPS dapat ditindaklanjuti oleh KPU.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x