Adapun uraian nama kegiatannya adalah dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD (yang menjadi wewenang desa).
Baca Juga: 6 CARA MENANG Pilkades dengan Strategi Elegan dan Hindari Konflik
Jadi jelasnya anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Sementara sumber anggaran Pilkades pergantian antar waktu (PAW) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 2 Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 .
Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDes. Pada umumnya anggaran diperoleh dari dana cadangan yang berasal dari pendapatan asli desa (PADes).
Baca Juga: 64 Desa di Kabupaten Majalengka Gelar Pilkades Serentak 27 Mei 2023, Berikut Nama-namanya
Mengenai ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan pilkades serentak dan Pilkades antar waktu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten.
Nah, dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dari kedua jenis Pilkades masing-masing memiliki sumber anggaran yang berbeda.