Sumber Anggaran Pilkades dari Mana? Simak Penjelasan Berikut

- 23 Mei 2023, 23:25 WIB
Sumber Anggaran Pilkades dari Mana? Simak Penjelasan Berikut
Sumber Anggaran Pilkades dari Mana? Simak Penjelasan Berikut /

Baca Juga: MISTERI Jati Pereket dan Makhluk Gaib Penunggunya, Jadi Simbol Perjuangan Masyarakat Bantarjati Majalengka

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 48 ayat 1 Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Di mana biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada APBD. 

Anggaran Pilkades serentak dari APBD Kabupaten ini diinput dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai pos belanja dalam struktur APBDes. 

Didasarkan dengan pola tersebut maka dalam pengelolaan anggaran Pilkades ini harus berpatokan pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga: Kisah Asal Usul Desa Putri Dalem Kabupaten Majalengka yang Bernilai Sejarah

Pada bagian Lampiran Permendagri 20 tahun 2018, tepatnya pada Format A.1. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan. 

Anggaran untuk alokasi kegiatan Pilkades, baik serentak maupun antar waktu masuk atau harus di-input dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. 

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x