4. Melampirkan foto ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
5. Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 dan menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak jadi anggota partai politik;
6. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).
Baca Juga: Jangan Salah! Kuliner Khas Cirebon Empal Gentong Punya Dua Varian Kuah, Boleh Pilih Sesuai Selera
Selain itu, jika calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah jadi anggota partai politik namun sudah bukan anggota paling singkat 5 tahun terakhir, dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan.
Kemudian jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan pendaftar, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Demikian informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang dibuka KPU berijut syarat, gaji dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi yang berminat.***