4. Bukan anggota partai politik atau tim pemenangan peserta Pemilu.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Objek Wisata Dengan Pesona Alam yang Indah di Daerah Penghasil Bawang
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Setelah memenuhi syarat, calon pelamar Pantarlih mungkin penasaran dengan gaji yang diterima.
Berdasarkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta.
Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020. Semebtara gaji Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu.
Baca Juga: 5 Oleh-Oleh Khas Malang yang Paling Terkenal dan Enak, Wajib Kamu Beli
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Setelah syarat memenuhi dan minat dengan besaran gaji, pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar:
1. Fotokopi KTP elektronik;
2. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, klinik atau rumah sakit disertai dengan tekanan darah, kolesterol, kadar gula daerah;
3. Mengisi daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;