KPU Tetapkan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 24

- 30 Desember 2022, 20:24 WIB
Amien Rais bersama jajaran Partai Ummat saat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022
Amien Rais bersama jajaran Partai Ummat saat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

PORTAL MAJALENGKA - KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, Jumat 30 Desember 2024. Maka saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta Pemilu 2024.

Parta Ummat akan ikut berkontestasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: GAJI LUMAYAN GEDE, Cara Mudah Daftar PPS via SIAKBA di KPU Kabupaten Majalengka

"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Sudah Tidak Ada Lagi Pembatasan Namun Tetap Waspada

Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x