PPG Prajabatan Tahun 2023 Dibuka, Berikut Syarat dan Program Studi yang Ditawarkan, Yuk Daftar Sekarang Juga!

- 31 Mei 2023, 16:00 WIB
Informasi pendaftaran PPG Prajabatan 2023 dibuka mulai dari syarat, link daftar, kuota, dan jadwal tes PPG resmi dari Kemdikbud PDF.
Informasi pendaftaran PPG Prajabatan 2023 dibuka mulai dari syarat, link daftar, kuota, dan jadwal tes PPG resmi dari Kemdikbud PDF. /Tangkapan layar ppg-prajab.simpkb.id

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan resmi dibuka Rabu, 31 Mei 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali membuka Program PPG Prajabatan bagi lulusan D4 atau S1 yang belum mengajar atau pun guru yang belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Siap-Siap Kemenag Buka Kuota 10.000 Beasiswa LPDP untuk Profesi Guru

Tahun ini, Kemdikbud menyediakan 59.019 kuota untuk calon guru yang lulus melalui program PPG Prajabatan.

Berikut ini syarat dan program studi yang ditawarkan pada Program PPG Prajabatan 2023 yang harus kamu siapkan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x