Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon Masih Dibuka, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftarannya

- 23 Juli 2022, 06:30 WIB
Foto Dokumen Peresmian Program Cyber PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon Masih Dibuka, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftarannya
Foto Dokumen Peresmian Program Cyber PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon Masih Dibuka, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftarannya /Humas Kemenag

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon

1. Guru Rumpun Mapel PAI Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama dengan ketentuan:

- TMT sebelum 1 Januari 2016;
- Usia maksimal 52 tahun;
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika);
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari instansi Iain;
- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pimpinan instansi tenpat bertugas secara tertulis.

Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Jalani Pemeriksaan di Polres Serang Kota, Keluarga dan Asisten Datang Menjenguk

2. Guru PAI di Sekolah dengan ketentuan:

- TMT sebelum Januari 2016;
- Usia maksimal 52 tahun;
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Guru Agama (SIAGA);
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari instansi Iain;
- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pimpinan instansi tenpat bertugas secara tertulis.

3. Guru Madrasah Diniyah dengan ketentuan:

- Belum sarjana
- Lulus MA / MAK / SMA / SMK sederajat;
- Terdaftar di Education Management Information System (EMIS);
- Memiliki masa pengabdian 2 (dua) tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan;
- Usia maksimal 52 tahun;
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari instansi Iain;
- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pimpinan instansi tempat bertugas secara tertulis.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Nama dan Foto Kadiskominfo Majalengka Dicatut Orang Tidak Bertanggung Jawab

4. Guru pada Pondok Pesantren dengan ketentuan:

- Belum sarjana (ST);
- Lulus MA/MAK/SMA/SMK sederajat;
- Terdaftar di Education Management Information System (Emis);
- Memiliki masa pengabdian 2 (dua) tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan;
- Usia maksimal 52 tahun;
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari instansi Iain;
- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pimpinan instansi tenpat bertugas secara tertulis.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x