PORTAL MAJALENGKA – Hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan guru nasional 2021, pemerintah kabupaten Indramayu melaksanakan Gebyar 1000 Kartu Indentitas Anak (KIA).
Telah diketahui bahwa setiap orang dewasa, maupun anak yang usianya di bawah 17 tahun memiliki tanda pengenal yakni KIA.
Tujuan pemerintah dalam pemilikan tanda pengenal KIA agar dapat terdata secara administratif negara, mendapatkan pelayanan publik, dan perlindungan.
Baca Juga: Dody Sudrajat Pinjam Busana dan Gitar Vanessa Angel saat Promosikan Penyanyi Pendatang Baru
Bertepatan dengan hari PGRI dan Guru Nasional 2021, pemkab Indramayu memberikan ruang pembuatan KIA.
Diselenggarakan oleh PGRI cabang Kecamatan Gabuswetan yang bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Indramayu.
Gebyar 1000 KIA diinformasikan oleh akun Instagram Diskominfo Indramayu pada, 22 November 2021.
Baca Juga: Jenderal Dudung Abdurachman Ziarah ke Makam Kedua Orang Tuanya di Cirebon setelah Dilantik Jadi KSAD
Adapun pelaksanaannya akan dilakukan pada 25 November 2021, pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, bertempat di SMPN 1 Gabuswetan.