BKN Jelaskan Mekanisme Masa Kerja dan Penghentian Kontrak Kerja PPPK

- 1 Desember 2020, 10:00 WIB
Seleksi PPPK bagi Guru Honorer K2
Seleksi PPPK bagi Guru Honorer K2 /bkdiklat.cirebonkota.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 (satu) tahun.

Selain itu masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2019 Belum Diangkat, Pemerintah Akan Buka Formasi untuk 1 Juta Guru PPPK tahun 2021

Dilansir Literasinews dari laman bkn.go.id, dalam berita sebelumnya, Ini Mekanisme Masa Kerja dan Penghentian Kontrak Kerja PPPK, Simak Penjelasan BKN, Suharmen memaparkan sejumlah mekanisme seputar berakhirnya kontrak kerja PPPK. Mekanis tersebut meliputi:

  1. Diberhentikan dengan hormat
    Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.
  2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
    Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
  3. Diberhentikan dengan tidak hormat
    Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: Hampir 21 bulan Lamanya, 35.954 Guru PPPK Seleksi 2019, Menanti Turunnya Surat Keputusan

Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Suharmen menyampaikan kategori pemberhentian dan mekanisme masa kerja PPPK tersebut menyusul rencana Pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta formasi Guru calon PPPK yang diumumkan resmi, Senin 23 November 2020 lalu.

Baca Juga: Dede Yusuf Minta Pemerintah Jangan PHP Lagi Seperti Nasib Guru PPPK 2019

Rencana rekrutmen nantinya bakal melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***(Hasbi/Literasi News)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x