Jawa Barat Sudah Menyetujui Raperda Pondok Pesantren, Kini Tinggal di Daerah yang Harus Segera

- 22 Oktober 2020, 18:00 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020
Anggota DPRD Jawa Barat, Nasir SAg berfoto bersama usai kegiatan di gedung PCNU Majalengka, Selasa 25 Agustus 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Anggota Fraksi DPRD PKB Jawa Barat Nasir SAg mengatakan, kebutuhan peraturan daerah (Perda) pondok pesantren sudah sangat dibutuhkan oleh seluruh santri dan pondok pesantren.

Terlebih dalam momentum Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020 ini, semua pihak harus mendorong lahirnya perda tersebut. 

Sebelumnya, Nasir juga menyambut baik disetujuinya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan/Pengembangan Pesantren.

Baca Juga: Hingga Kini Kasus Covid 19 di Indonesia Menjadi 373.109 Kasus

Dengan Raperda Pesantren tersebut, dapat menguatkan fungsi pesantren yang bukan hanya sebagai pusat dakwah, namun juga sebagai pusat pendidikan agama, sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.

"Usulan lima Raperda dalam Rapat Paripurna telah disetujui dan segera dibahas dan didalami panitia khusus. Utamanya tentang pesantren, Jawa Barat akan segera punya Perda tentang Pesantren, yang sudah lama dinantikan," kata Dia, Kamis 22 Oktober 2020.

Perda Pesantren, kata dia, menguatkan Undang-undang Pesantren yang sudah disahkan DPR pada akhir September tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Bupati Majalengka: Santri Menjadi Garda Terdepan Mengantisipasi Timbulnya Klaster Baru Covid 19

"Itu yang paling kami harapkan selaku santri. kami akan perjuangkan secara maksimal dan sungguh-sungguh," katanya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x