Pemimpin Sunda Empire Takluk Oleh Pengadilan Negeri Bandung, Mereka Dituntut 4 Tahun Penjara

- 23 September 2020, 09:41 WIB
Sunda Empire
Sunda Empire /

PORTAL MAJALENGKA - Tiga petinggi Sunda Empire dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

Hal itu terungkap dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Cantiknya Kebangetan! Liya Nurzeftian Selebgram Kelahiran Majalengka, Foto KTP-nya sempat Viral.

Ketiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejati Jabar berlangsung dengan sistem video conference, dan dipimpin majelis T Benny Eko Supriadi.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dipercaya Dapat Cegah Covid-19, Ini Dampak Minum Minyak Kayu Putih

Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam uraiannya JPU Kejati Jabar Suharja menyatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x