Setelah Waketum Gerindra, Kini Giliran Golkar yang Komentari Kebijakan Anies Baswedan

- 16 September 2020, 07:10 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan /istimewa

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dalam rapat dengan anggota DPRD DKI Jakarta Senin kemarin bahwa dampak Covid-19 sangat memukul perekonomian kota Jakarta.

Baca Juga: Desa Mirat Mulai Buka Sebagian Wilayah Pasca Lock Down

"Sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah. Dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang telah kita sepakati bersama dalam APBD sebesar Rp82.195.994.476.363," katanya.

Pada kenyataannya, sampai dengan 8 September 2020 hanya mencapai Rp35.899.928.943.968,9 (atau 41 persen). Untuk itu, sangat diperlukan mencari sumber pendapatan lain di luar target yang telah disepakati, yaitu di antaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Baca Juga: Ini Bahaya Penggunaan Masker Scuba dan Buff

"Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran," katanya.***(Nur Anisa/PR Cirebon)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x