Kebijakan pembangunan daerah yang disepakati pertama terkait pembiayaan tahun jamak untuk enam kegiatan, yaitu pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, pembangunan simpang tidak sebidang Jalan Dewi Sartika Kota Depok, peningkatan jalan pada ruas jalan Sumadra-Bungbulangan-Sukarame Kabupaten Garut, peningkatan jalan pada ruas jalan Sagaranten-Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, pembangunan terminal Tipe B di Cikarang Kabupaten Bekasi, dan pembangunan terminal Tipe B di Ciledug Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Tidak Ada Jaminan dari BWF Terkait Covid-19, Indonesia Mundur dari Piala Thomas dan Uber
Kedua, pinjaman daerah sebesar Rp4,003 triliun lebih yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Anggaran tersebut bersumber dari pinjaman daerah yang akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur air dan sanitasi, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan pusat logistik dan sosial.
Ketiga, penambahan kegiatan pada bantuan keuangan untuk mendukung program padat karya, pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan keagamaan, dan penguatan koordinasi wilayah yang dialoasikan pada belanja hibah.
Baca Juga: Waketum DPP Demokrat: PSBB Jakarta, Anies Bertentangan Dengan Jokowi
Untuk mewujudkan kebijakan pembangunan daerah di 2021 itu, Kang Emil berujar bahwa perlu terobosan kebijakan penerimaan daerah baik yang bersumber dari pendapatan daerah maupun penerimaan daerah.
“Untuk itu, penguatan kebijakan pendapatan daerah akan diarahkan pada upaya peningkatan sektor pajak daerah yang difokuskan pada tax compliance (kepatuhan wajib pajak),” ucap Kang Emil.
Adapun terkait kebijakan pendapatan daerah pada 2021 khususnya untuk penerimaan retribusi daerah, Jabar akan fokus pada jasa usaha, memaksimalkan dividen BUMD, dan penyempurnaan tata kelola aset daerah, serta memanfaatkan kebijakan penerimaan pembiayaan melalui skema pinjaman daerah.
Baca Juga: Mahfud Sebut 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong