MIRIS!! Diduga Ada Penyelewengan Bantuan Penanganan Gempa Bumi Cianjur

- 27 Desember 2022, 19:00 WIB
Dampak gempa Cianjur. MIRIS!! Diduga Ada Penyelewengan Bantuan Penanganan Gempa Bumi Cianjur
Dampak gempa Cianjur. MIRIS!! Diduga Ada Penyelewengan Bantuan Penanganan Gempa Bumi Cianjur /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PORTAL MAJALENGKA -Sungguh sangat miris kabar terkait laporan dugaan penyelewengan bantuan penanganan gempa bumi Cianjur, Jawa Barat.

Jika benar terjadi tindakan tersebut dinilai menindas warga Kabupaten Cianjur yang dalam kesusahan dan kedukaan mendalam akibat bencana yang dialaminya .

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan keprihatinannya terkait isu penyelewengan bantuan kemanusiaan oleh kepala daerah, menyusul laporan dugaan penyelewengan bantuan penanganan gempa bumi Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: MURAH! Objek Wisata Hutan Pinus Batu Nyongclo Majalengka Tawarkan Penginapan untuk Liburan Akhir Tahun

“Jika benar demikian, tentu tindakan demikian adalah moral hazard (risiko moral) yang susah diterima dengan akal dan logika sehat,” kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Didik menilai aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bila ada bukti permulaan yang cukup, lanjut dia, maka bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur. Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Baca Juga: Pakar Cuaca Ingatkan Warga di Wilayah Jakarta dan Banten Wasapda Badai Dahsyat dan Hujan Ekstrem

Ia memaparkan Indonesia sedianya telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana, termasuk bantuan dari luar negeri di antaranya, (1) UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional; (2) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; (3) PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (4) PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x