Dengan begitu bagi masyarakat yang di daerahnya suda diberlakukan tilang elektronik atau ETLE perlu waspada dalam berkendara.
Pastikan kendaraan dan surat-surat kendaraan dibawa dan dalam keadaan yang baik, agar tidak terkena tilang elektronik.
Untuk mengetahui apakah kendaraanmu terkena tilang elektronik atau ETLE atau tidak, ada ada beberapa cara yang dapat dilakukan.
Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada beberapa cara mudah untuk mengetahui status tilang elektronik kendaraanmu.
Begini cara mengecek kendaraanmu kena tilang elektronik atau tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Setelah itu, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".