PORTAL MAJALENGKA– Tiga perusahaan farmasi akhirnya dijatuhi sanksi andmininstrasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketiganya dinyatakan terbukti memakai bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) di atas ambang batas aman pada obat sirup yang dipasarkan.
Tiga perusahaan yang tekena sanksi BPOM atas obat sirup yang diedarkannya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Larang Obat Sirup, Bagaimana jika Anak Demam? Berikut Solusinya
Sebanyak 69 jenis obat sirup yang dinyatakan bermasalah oleh BPOM dari ketiga perusahaan tersebut.
Tercatat jumlah dari masingi-masing perusahaan yaitu: PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.
Ketiga perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edarnya dicabut.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax di Indonesia
BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup.