PORTAL MAJALENGKA - Saat ini di sejumlah wilayah di Indonesia siaran televisi analog terestrial atau satelit mulai dihentikan. Karena diganti dengan siaran TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengingatkan masyarakat untuk segera memasang perangkat set top box atau STB pada TV analog.
Perangkat set top box atau STB dikenal juga sebagai receiver, dekoder, converter, atau pengubah sinyal. Alat ini berfungsi untuk menerima atau menangkap sinyal siaran TV digital.
Baca Juga: Kemenkominfo Bagi-Bagi STB TV Digital Gratis, Inilah Syaratnya
Perangkat set top box atau STB digunakan pada TV yang belum didukung standar siaran digital, baik TV model tabung maupun layar datar.
Untuk TV tabung sudah dapat dipastikan merupakan TV lama yang tergolong dalam kategori TV analog yang perlu dilengkapi perangkat STB.
Sementara pada TV layar datar ada sebagian masih termasuk analog. Di mana masih perlu dipasang alat STB.
Baca Juga: Cerdas! Abu Nawas Beri 3 Jawaban Berbeda dari 3 Orang Bertanya Hal yang Sama
Ada pula TV layar datar yang sudah tidak butuh kelengkapan alat tersebut karena sudah bisa menerima sinyal digital.