PORTAL MAJALENGKA - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal segera mematikan siaran TV analog paling lambat pada, 2 November 2022 mendatang.
Penghentian siaran TV analog tersebut Kemkominfo lakukan sesuai dengan keputusan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melihat keputusan tersebut Kemkominfo bakal segera mungkin menghentikan TV analog yang bakal berubah menjadi TV digital.
Baca Juga: Buruan Cek Hasil Gelombang 47 Kartu Prakerja Sudah di Umumkan Sekarang
Diinformasikan Kominfo pada wilayah Jabodetabek siaran TV analog bakal dihentikan pada 5 November 2022.
Bagi seluruh masyarakat Jabodetabek segera mungkin beralih siaran dari TV analog ke TV digital.
Apabila tidak beralih maka siaran TB yang biasa Anda tonton bakalan tidak ada.
Baca Juga: Abu Nawas Dihukum Baginda Raja Minum Air Mendidih, Begini Akhirnya
Disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti alasan Jabodetabek siap beralih ke siaran TV digital karena sudah memenuhi persyaratan kesiapan yang terdiri dari tiga hal yaitu.